Senin, 19 Oktober 2015

Audit Internal




1. Pengertian Audit Internal
Definisi audit internal menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Edisi ke tiga (2006:221) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Dalam buku Internal Audit Oleh Valery G. Kumaat (2011:35) disebutkan Internal Audit adalah agen yang paling “pas” untuk mewujudkan internal control, Risk Manajement & Good Corporate governance, yang pastinya akan memberi nilai tambah bagi SDM dan bagi perusahaan. Dari penjelasan tersebut bisa dilihat seberapa besar peran audit internal dalam perusahaan.
Definisi internal auditing menurut Institute of Internal Auditor yang dikutip oleh Pickett (2010:15) yang terdapat pada buku Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik karangan Sukrisno Agoes Edisi 4 Buku 2 (2013:204) adalah sebagai berikut :

“Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s opersions. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.”

(“audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan-kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola.”)
Sebelumnya Milton Stevens Fonorow dalam bukunya “internal audit manual” (1989) yang terdapat pada buku Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik karangan Sukrisno Agoes Edisi 4 Buku 2 (2013:204) adalah sebagai berikut :

“Internal auditing is an appraisal, by trained company employees, of the accuracy, reliability, efficiency and usefulness of company records and internal controls.”

(“internal auditing adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih, mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi dan kegunaan dari catatan-catatan (akuntansi) perusahaan dan pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan”.)
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
 
Tujuan audit internal menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Edisi ke tiga (2006:222) adalah sebagai berikut : 
“untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.” 
Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus melakukan kegiatan-kegiatan berikut :
  a.         Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian intern dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal. 
b.      Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen. 
c.       Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggung jawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan. 
d.      Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya. 
e.       Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen. 
f.       Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas.  

3. Peran Audit Internal
Dalam Buku Karangan Valery G. Kumaat yang berjudul Internal Audit (2011:12) ada tiga peran ideal bagi audit internal adalah sebagai berikut : 
a.       Peran analis /Penelaah data berbasis resiko bisnis 
Kontribusi audit internal dalam beberapa aspek strategi : 
1)      Melakukan sosialisasi terhadap prinsip-prinsip Risk Manajementdan mendeteksi berbagai Critical Risk Point Yang secara potensial tersimpan di tengah bisnis korporasi. 
2)      Melakukan Risk-Based Data Analisis Serta menyebarkan hasil secara teratur, yang merupakan contoh praktis Risk Manajemen. 
3)      Pengembangan perspektif Pengawasan berbasis resiko (Risk-Based Internal Auditing) dengan memasukan aspek pengukuran resiko pada setiap audit object. 
4)      Bila belum ada dan dirasa penting, merintis pembentukan unit kerja tersendiri yang berfokus pada penajaman Risk Manajement(Keuangan dan Operasi) perusahaan. 
b.      Peran Akselerator/Pendorong Terwujudnya Pengawasan Melekat 
c.       Peran Penyelaras/Perekat Strategi Bisnis  

4. Audit Internal Yang Efektif
Dalam Buku Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik Karangan Sukrisno Agoes Jilid 1I (2007:226) terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam audit internal yang efektif adalah sebagai berikut : 
a.       Audit internal harus mempunyai kedudukan yang independen dalam organisasi perusahaan. 
b.      Internal audit harus mempunyai job desc. 
c.       Audit internal harus mempunyai internal audit manual. 
d.      Harus ada dukungan yang kuat dari top management kepada audit internal. 
e.       Audit internal harus memiliki orang-orang yang profesional, capable, bisa bersikap objective dan mempunyai integritas serta loyalitas yang tinggi. 
f.       Internal auditor harus bisa bekerja sama dengan akuntan publik. 
g.      Internal audit department harus memiliki internal audit character.  
5. Indikator Audit Internal


Menurut Hery (2010:73) dalam penelitian sebelumnya oleh Ratna Amalia (2010:23) terbagi atas empat macam diantaranya yaitu :

a.       Independensi 
1)      Mandiri dan Objektif 
Audit internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa. Auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaanya secara bebas dan objektif. Kemandirian audit internal sangat penting terutama dalam memberikan penilaian yang tidak memihak (netral). Hal ini hanya dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif dari para audit internal. Status organisasi audit internal dapat memberikan keleluasaan bagi audit internal dalam menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan secara maksimal. 
b.      Kemampuan Profesional 
1)      Pengetahuan dan Kemampuan 
Kemampuan profesional wajib dimiliki oleh audit internal. Dalam setiap pemeriksaan, pimpinan audit internal haruslah menugaskan orang-orang yang secara bersama-sama atau keseluruhan memiliki pengetahuan dan kemampuan dari berbagai disiplin ilmu, seperti akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data elektronik, perpajakan, dan hukum yang memang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas.

2)      Pengawasan 
Pimpinan audit bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap segala aktifitas pemeriksaan yang dilakukan oleh para stafnya. Pengawasan yang dilakukan sifatnya berkelanjutan, yang dimulai dengan perencanaandan diakhiri dengan penyipulan hasil pemeriksaan yang dilakukan. 
Pengawasan yang dimaksud mencangkup : 
a)      Memberikan instruksi kepada para staf audit internal pada awal pemeriksaan dan menyetujui program-program pemeriksaan. 
b)      Melihat apakah progam pemeriksaan yang telah disetujui dilaksanakan, kecuali bila terdapat penyimpangan yang dibenarkan atau disalahkan. 
c)      Menentukan apakah kertas kerja pemeriksaan telah cukup untuk mendukung temuan pemeriksaan, kesimpulan-kesimpulan, dan laporan hasil pemeriksaan. 
d)     Meyakinkah apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, dan tepat waktu. 
e)      Menentukan apakah tujuan pemeriksaan telah tercapai.


3)      Ketelitian Profesional 
Audit internal harus dapat bekerja secara teliti dalam melaksanakan pemeriksaan. Audit internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan, kelalaian, ketidak efektifan, pemborosan, dan konflik kepentingan. 
c.       Lingkup Pekerjaan 
1)      Keandalan Informasi 
Audit internal haruslah menguji sistem informasi tersebut, dan menentukan apakah berbagai catatan, laporan financial dan laporan operasional perusahaan mengandung informasi yang akurat, dapat dibuktikan kebenarannya, tepat waktu, lengkap, dan berguna. 
2)      Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan 
Manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan sistem, yang dibuat dengan tujuan memastikan pemenuhan berbagai persyaratan, seperti kebijakan, rencana, prosedur, dan peraturan perundang-undangan. Audit internal bertanggung jawab untuk menentukan apakah sistem tersebut telah cukup efektif dan apakah berbagai kegiatan yang diperiksa telah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. 
3)      Perlindungan Aktiva 
Audit internal harus meninjau berbagai alat atau cara yang digunakan untuk melindungi aktiva perusahaan terhadap berbagai jenis kerugian, seperti kerugian yang diakibatkan oleh pencurian, dan kegiatan yang ilegal. Pada saat memverifikasi keberadaan suatu aktiva. Audit internal harus menggunakan prosedur pemeriksaan yang sesuai dan tepat. 
4)      Penggunaan Sumber Daya 
Audit internal harus dapat memastikan keekonomisan dan keefisienan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Audit internal bertanggung jawab untuk : 
a)      Telah menetapkan suatu standar operasional untuk mengukur keekonomisan dan efisiensi. 
b)      Standar operasional tersebut telah dipahami dan dipenuhi 
c)      Berbagai penyimpangan dari standar opersional telah di identifikasikan, dianalisis, dan diberitahukan kepada berbagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan perbaikan 
d)     Tindakan perbaikan telah dilakukan

5)      Pencapaian Tujuan 
Audit internal harus dapat memberikan kepastian bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan sudah mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 
d.      Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan 
1)      Perencanaan Kegiatan Pemeriksaan 
Audit internal harus terlebih dahulu melakukan perencanaan pemeriksaan dengan melakukan : 
a)      Penetapan tujuan pemeriksaan dan langsung pekerjaan 
b)      Memperoleh informasi dasar tentang objek yang akan diperiksa 
c)      Penentuan tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan 
d)     Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu 
e)      Melakukan survei secara tepat untuk lebih mengenali bidang atau area yang akan diperiksaf)       Penetapan program pemeriksaang)      Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil pemeriksaan disampaikanh)      Memperoleh persetujuan atas rencana kerja pemeriksaan

2)      Pengujian dan Pengevaluasian 
Audit intenal harus melakukan pengujian dan pengevaluasian terhadap semua informasi yang ada guna memastikan ketetapan dari informasi tersebut yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan.3)      Pelaporan Hasil Pemeriksaan 
Audit internal harus melakukan hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Laporan yang dibuat haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif, dan tepat waktu. Objektif adalah laporan yang faktual, tidak berpihak, dan terbebas dari distorsi. Laporan yang jelas adalah laporan yang mudah dimengerti dan logis. Laporan yang singkat adalah laporan yang diringkas langsung membicarakan pokok permasalahan dan menghindari berbagai perincian yang tidak diperlukan. Laporan yang konstruktif adalah laporan yang berdasarkan isi dan sifatnya akan membantu pihak yang diperiksa dan organisasi serta menghasilkan berbagai perbaikan yang diperlukan. Laporan yang tepat waktu adalah laporan yang pemberitaannya tidak ditunda dan mempercepat kemungkinan pelaksanaan berbagai tindakan yang koreksi dan efektif. Audit internal juga harus langsung melaporkan hasil pemerksaannya kepada pimpinan dan karyawan lain apabila membutuhkan.
 4)      Tindakan Lanjut Pemeriksaan 
Audit internal harus secara terus menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah suatu tundakan perbaikan telah dilakukan untuk memberikan berbagai hasil yang diharapkan. Tindak lanjut audit internal didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentkan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan.

 

1 komentar:

  1. 2) Pengujian dan Pengevaluasian
    Audit intenal harus melakukan pengujian dan pengevaluasian terhadap semua informasi yang ada guna memastikan ketetapan dari informasi tersebut yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan.3) Pelaporan Hasil Pemeriksaan
    Audit internal harus melakukan hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Laporan yang dibuat haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif, dan tepat waktu. Objektif adalah laporan yang faktual, tidak berpihak, dan terbebas dari distorsi. Laporan yang jelas adalah laporan yang mudah dimengerti dan logis. Laporan yang singkat adalah laporan yang diringkas langsung membicarakan pokok permasalahan dan menghindari berbagai perincian yang tidak diperlukan. Laporan yang konstruktif adalah laporan yang berdasarkan isi dan sifatnya akan membantu pihak yang diperiksa dan organisasi serta menghasilkan berbagai perbaikan yang diperlukan. Laporan yang tepat waktu adalah laporan yang pemberitaannya tidak ditunda dan mempercepat kemungkinan pelaksanaan berbagai tindakan yang koreksi dan efektif. Audit internal juga harus langsung melaporkan hasil pemerksaannya kepada pimpinan dan karyawan lain apabila membutuhkan.
    4) Tindakan Lanjut Pemeriksaan
    Audit internal harus secara terus menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah suatu tundakan perbaikan telah dilakukan untuk memberikan berbagai hasil yang diharapkan. Tindak lanjut audit internal didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentkan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan.

    BalasHapus