1. Pengertian Audit Internal
Definisi
audit internal menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya Auditing (Pemeriksaan
Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Edisi ke tiga (2006:221) adalah pemeriksaan
yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan
keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan
pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Dalam
buku Internal Audit Oleh Valery G. Kumaat (2011:35) disebutkan Internal Audit
adalah agen yang paling “pas” untuk mewujudkan internal control, Risk Manajement & Good Corporate governance,
yang pastinya akan memberi nilai tambah bagi SDM dan bagi perusahaan. Dari
penjelasan tersebut bisa dilihat seberapa besar peran audit internal dalam
perusahaan.
Definisi
internal auditing menurut Institute
of Internal Auditor yang dikutip oleh Pickett (2010:15) yang terdapat pada buku
Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik karangan
Sukrisno Agoes Edisi 4 Buku 2 (2013:204) adalah sebagai berikut :
“Internal
Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity
designed to add value and improve an organization’s opersions. It helps an
organization accomplish its objectives by bringing a systematic approach to
evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and
governance processes.”
(“audit internal adalah
kegiatan assurance dan konsultasi
yang independen dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan
meningkatkan kegiatan-kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu
organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis
dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari manajemen
resiko, pengendalian, dan proses tata kelola.”)
Sebelumnya
Milton Stevens Fonorow dalam bukunya “internal
audit manual” (1989) yang terdapat pada buku Auditing (Petunjuk Praktis
Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik karangan Sukrisno Agoes Edisi 4 Buku 2
(2013:204) adalah sebagai berikut :
“Internal
auditing is an appraisal, by trained company employees, of the accuracy,
reliability, efficiency and usefulness of company records and internal
controls.”
(“internal auditing adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh
pegawai perusahaan yang terlatih, mengenai ketelitian, dapat dipercayainya,
efisiensi dan kegunaan dari catatan-catatan (akuntansi) perusahaan dan
pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan”.)
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
Tujuan
audit internal menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya Auditing (Pemeriksaan
Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Edisi ke tiga (2006:222) adalah sebagai
berikut :
“untuk membantu semua
pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan
memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang
diperiksanya.”
Untuk
mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus melakukan kegiatan-kegiatan
berikut :
a.
Menelaah dan menilai kebaikan, memadai
tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian intern
dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang
efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal.
b. Memastikan
ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah
ditetapkan oleh manajemen.
c. Memastikan
seberapa jauh harta perusahaan dipertanggung jawabkan dan dilindungi dari
kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan.
d. Memastikan
bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya.
e. Menilai
mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh
manajemen.
f. Menyarankan
perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektifitas.
3. Peran Audit Internal
Dalam Buku Karangan
Valery G. Kumaat yang berjudul Internal Audit (2011:12) ada tiga peran ideal
bagi audit internal adalah sebagai berikut :
a. Peran
analis /Penelaah data berbasis resiko bisnis
Kontribusi audit
internal dalam beberapa aspek strategi :
1) Melakukan
sosialisasi terhadap prinsip-prinsip Risk
Manajementdan mendeteksi berbagai Critical
Risk Point Yang secara potensial tersimpan di tengah bisnis korporasi.
2) Melakukan
Risk-Based Data Analisis Serta menyebarkan hasil secara teratur, yang merupakan
contoh praktis Risk Manajemen.
3) Pengembangan
perspektif Pengawasan berbasis resiko (Risk-Based
Internal Auditing) dengan memasukan aspek pengukuran resiko pada setiap
audit object.
4) Bila
belum ada dan dirasa penting, merintis pembentukan unit kerja tersendiri yang
berfokus pada penajaman Risk Manajement(Keuangan
dan Operasi) perusahaan.
b. Peran
Akselerator/Pendorong Terwujudnya Pengawasan Melekat
c. Peran
Penyelaras/Perekat Strategi Bisnis
4. Audit Internal Yang Efektif
Dalam
Buku Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik Karangan
Sukrisno Agoes Jilid 1I (2007:226) terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam audit internal yang efektif adalah sebagai berikut :
a. Audit
internal harus mempunyai kedudukan yang independen dalam organisasi perusahaan.
b. Internal
audit harus mempunyai job desc.
c. Audit
internal harus mempunyai internal audit
manual.
d. Harus
ada dukungan yang kuat dari top management kepada audit internal.
e. Audit
internal harus memiliki orang-orang yang profesional, capable, bisa bersikap objective
dan mempunyai integritas serta loyalitas yang tinggi.
f. Internal auditor harus
bisa bekerja sama dengan akuntan publik.
g. Internal audit department harus
memiliki internal audit character.
5. Indikator Audit Internal
Menurut
Hery (2010:73) dalam penelitian sebelumnya oleh Ratna Amalia (2010:23) terbagi
atas empat macam diantaranya yaitu :
a. Independensi
1) Mandiri
dan Objektif
Audit
internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa.
Auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaanya secara
bebas dan objektif. Kemandirian audit internal sangat penting terutama dalam
memberikan penilaian yang tidak memihak (netral). Hal ini hanya dapat diperoleh
melalui status organisasi dan sikap objektif dari para audit internal. Status
organisasi audit internal dapat memberikan keleluasaan bagi audit internal
dalam menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan secara maksimal.
b. Kemampuan
Profesional
1) Pengetahuan
dan Kemampuan
Kemampuan
profesional wajib dimiliki oleh audit internal. Dalam setiap pemeriksaan,
pimpinan audit internal haruslah menugaskan orang-orang yang secara
bersama-sama atau keseluruhan memiliki pengetahuan dan kemampuan dari berbagai
disiplin ilmu, seperti akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data
elektronik, perpajakan, dan hukum yang memang diperlukan untuk melaksanakan
pemeriksaan secara tepat dan pantas.
2) Pengawasan
Pimpinan
audit bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap segala aktifitas
pemeriksaan yang dilakukan oleh para stafnya. Pengawasan yang dilakukan sifatnya
berkelanjutan, yang dimulai dengan perencanaandan diakhiri dengan penyipulan
hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Pengawasan
yang dimaksud mencangkup :
a) Memberikan
instruksi kepada para staf audit internal pada awal pemeriksaan dan menyetujui
program-program pemeriksaan.
b) Melihat
apakah progam pemeriksaan yang telah disetujui dilaksanakan, kecuali bila
terdapat penyimpangan yang dibenarkan atau disalahkan.
c) Menentukan
apakah kertas kerja pemeriksaan telah cukup untuk mendukung temuan pemeriksaan,
kesimpulan-kesimpulan, dan laporan hasil pemeriksaan.
d) Meyakinkah
apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif, jelas, ringkas,
konstruktif, dan tepat waktu.
e) Menentukan
apakah tujuan pemeriksaan telah tercapai.
3) Ketelitian
Profesional
Audit
internal harus dapat bekerja secara teliti dalam melaksanakan pemeriksaan.
Audit internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran
yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan, kelalaian, ketidak efektifan,
pemborosan, dan konflik kepentingan.
c. Lingkup
Pekerjaan
1) Keandalan
Informasi
Audit
internal haruslah menguji sistem informasi tersebut, dan menentukan apakah
berbagai catatan, laporan financial dan laporan operasional perusahaan
mengandung informasi yang akurat, dapat dibuktikan kebenarannya, tepat waktu,
lengkap, dan berguna.
2) Kesesuaian
dengan kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan
Manajemen
bertanggung jawab untuk menetapkan sistem, yang dibuat dengan tujuan memastikan
pemenuhan berbagai persyaratan, seperti kebijakan, rencana, prosedur, dan
peraturan perundang-undangan. Audit internal bertanggung jawab untuk menentukan
apakah sistem tersebut telah cukup efektif dan apakah berbagai kegiatan yang
diperiksa telah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
3) Perlindungan
Aktiva
Audit
internal harus meninjau berbagai alat atau cara yang digunakan untuk melindungi
aktiva perusahaan terhadap berbagai jenis kerugian, seperti kerugian yang
diakibatkan oleh pencurian, dan kegiatan yang ilegal. Pada saat memverifikasi
keberadaan suatu aktiva. Audit internal harus menggunakan prosedur pemeriksaan
yang sesuai dan tepat.
4) Penggunaan
Sumber Daya
Audit
internal harus dapat memastikan keekonomisan dan keefisienan penggunaan sumber
daya yang dimiliki oleh perusahaan. Audit internal bertanggung jawab untuk :
a) Telah
menetapkan suatu standar operasional untuk mengukur keekonomisan dan efisiensi.
b) Standar
operasional tersebut telah dipahami dan dipenuhi
c) Berbagai
penyimpangan dari standar opersional telah di identifikasikan, dianalisis, dan
diberitahukan kepada berbagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan
tindakan perbaikan
d) Tindakan
perbaikan telah dilakukan
5) Pencapaian
Tujuan
Audit
internal harus dapat memberikan kepastian bahwa semua pemeriksaan yang
dilakukan sudah mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
d. Pelaksanaan
Kegiatan Pemeriksaan
1) Perencanaan
Kegiatan Pemeriksaan
Audit
internal harus terlebih dahulu melakukan perencanaan pemeriksaan dengan
melakukan :
a) Penetapan
tujuan pemeriksaan dan langsung pekerjaan
b) Memperoleh
informasi dasar tentang objek yang akan diperiksa
c) Penentuan
tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan
d) Pemberitahuan
kepada para pihak yang dipandang perlu
e) Melakukan
survei secara tepat untuk lebih mengenali bidang atau area yang akan diperiksaf) Penetapan
program pemeriksaang) Menentukan
bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil pemeriksaan disampaikanh) Memperoleh
persetujuan atas rencana kerja pemeriksaan
2) Pengujian
dan Pengevaluasian
Audit
intenal harus melakukan pengujian dan pengevaluasian terhadap semua informasi
yang ada guna memastikan ketetapan dari informasi tersebut yang nantinya akan
digunakan untuk pemeriksaan.3) Pelaporan
Hasil Pemeriksaan
Audit
internal harus melakukan hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Laporan yang
dibuat haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif, dan tepat waktu.
Objektif adalah laporan yang faktual, tidak berpihak, dan terbebas dari
distorsi. Laporan yang jelas adalah laporan yang mudah dimengerti dan logis.
Laporan yang singkat adalah laporan yang diringkas langsung membicarakan pokok
permasalahan dan menghindari berbagai perincian yang tidak diperlukan. Laporan
yang konstruktif adalah laporan yang berdasarkan isi dan sifatnya akan membantu
pihak yang diperiksa dan organisasi serta menghasilkan berbagai perbaikan yang
diperlukan. Laporan yang tepat waktu adalah laporan yang pemberitaannya tidak ditunda
dan mempercepat kemungkinan pelaksanaan berbagai tindakan yang koreksi dan
efektif. Audit internal juga harus langsung melaporkan hasil pemerksaannya
kepada pimpinan dan karyawan lain apabila membutuhkan.
4) Tindakan
Lanjut Pemeriksaan
Audit internal harus
secara terus menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut untuk memastikan
apakah suatu tundakan perbaikan telah dilakukan untuk memberikan berbagai hasil
yang diharapkan. Tindak lanjut audit internal didefinisikan sebagai suatu proses
untuk menentkan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai
tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan
yang dilaporkan.