Senin, 19 Oktober 2015

Audit Internal




1. Pengertian Audit Internal
Definisi audit internal menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Edisi ke tiga (2006:221) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen puncak yang telah ditentukan dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.
Dalam buku Internal Audit Oleh Valery G. Kumaat (2011:35) disebutkan Internal Audit adalah agen yang paling “pas” untuk mewujudkan internal control, Risk Manajement & Good Corporate governance, yang pastinya akan memberi nilai tambah bagi SDM dan bagi perusahaan. Dari penjelasan tersebut bisa dilihat seberapa besar peran audit internal dalam perusahaan.
Definisi internal auditing menurut Institute of Internal Auditor yang dikutip oleh Pickett (2010:15) yang terdapat pada buku Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik karangan Sukrisno Agoes Edisi 4 Buku 2 (2013:204) adalah sebagai berikut :

“Internal Auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization’s opersions. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.”

(“audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan-kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari manajemen resiko, pengendalian, dan proses tata kelola.”)
Sebelumnya Milton Stevens Fonorow dalam bukunya “internal audit manual” (1989) yang terdapat pada buku Auditing (Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik karangan Sukrisno Agoes Edisi 4 Buku 2 (2013:204) adalah sebagai berikut :

“Internal auditing is an appraisal, by trained company employees, of the accuracy, reliability, efficiency and usefulness of company records and internal controls.”

(“internal auditing adalah suatu penilaian, yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih, mengenai ketelitian, dapat dipercayainya, efisiensi dan kegunaan dari catatan-catatan (akuntansi) perusahaan dan pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan”.)
2. Tujuan dan Ruang Lingkup Audit Internal
 
Tujuan audit internal menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik Edisi ke tiga (2006:222) adalah sebagai berikut : 
“untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya.” 
Untuk mencapai tujuan tersebut, internal auditor harus melakukan kegiatan-kegiatan berikut :
  a.         Menelaah dan menilai kebaikan, memadai tidaknya dan penerapan dari sistem pengendalian manajemen, pengendalian intern dan pengendalian operasional lainnya serta mengembangkan pengendalian yang efektif dengan biaya yang tidak terlalu mahal. 
b.      Memastikan ketaatan terhadap kebijakan, rencana dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh manajemen. 
c.       Memastikan seberapa jauh harta perusahaan dipertanggung jawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya segala bentuk pencurian, kecurangan dan penyalahgunaan. 
d.      Memastikan bahwa pengelolaan data yang dikembangkan dalam organisasi dapat dipercaya. 
e.       Menilai mutu pekerjaan setiap bagian dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh manajemen. 
f.       Menyarankan perbaikan-perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas.  

3. Peran Audit Internal
Dalam Buku Karangan Valery G. Kumaat yang berjudul Internal Audit (2011:12) ada tiga peran ideal bagi audit internal adalah sebagai berikut : 
a.       Peran analis /Penelaah data berbasis resiko bisnis 
Kontribusi audit internal dalam beberapa aspek strategi : 
1)      Melakukan sosialisasi terhadap prinsip-prinsip Risk Manajementdan mendeteksi berbagai Critical Risk Point Yang secara potensial tersimpan di tengah bisnis korporasi. 
2)      Melakukan Risk-Based Data Analisis Serta menyebarkan hasil secara teratur, yang merupakan contoh praktis Risk Manajemen. 
3)      Pengembangan perspektif Pengawasan berbasis resiko (Risk-Based Internal Auditing) dengan memasukan aspek pengukuran resiko pada setiap audit object. 
4)      Bila belum ada dan dirasa penting, merintis pembentukan unit kerja tersendiri yang berfokus pada penajaman Risk Manajement(Keuangan dan Operasi) perusahaan. 
b.      Peran Akselerator/Pendorong Terwujudnya Pengawasan Melekat 
c.       Peran Penyelaras/Perekat Strategi Bisnis  

4. Audit Internal Yang Efektif
Dalam Buku Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik Karangan Sukrisno Agoes Jilid 1I (2007:226) terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam audit internal yang efektif adalah sebagai berikut : 
a.       Audit internal harus mempunyai kedudukan yang independen dalam organisasi perusahaan. 
b.      Internal audit harus mempunyai job desc. 
c.       Audit internal harus mempunyai internal audit manual. 
d.      Harus ada dukungan yang kuat dari top management kepada audit internal. 
e.       Audit internal harus memiliki orang-orang yang profesional, capable, bisa bersikap objective dan mempunyai integritas serta loyalitas yang tinggi. 
f.       Internal auditor harus bisa bekerja sama dengan akuntan publik. 
g.      Internal audit department harus memiliki internal audit character.  
5. Indikator Audit Internal


Menurut Hery (2010:73) dalam penelitian sebelumnya oleh Ratna Amalia (2010:23) terbagi atas empat macam diantaranya yaitu :

a.       Independensi 
1)      Mandiri dan Objektif 
Audit internal harus mandiri dan terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa. Auditor internal dianggap mandiri apabila dapat melaksanakan pekerjaanya secara bebas dan objektif. Kemandirian audit internal sangat penting terutama dalam memberikan penilaian yang tidak memihak (netral). Hal ini hanya dapat diperoleh melalui status organisasi dan sikap objektif dari para audit internal. Status organisasi audit internal dapat memberikan keleluasaan bagi audit internal dalam menyelesaikan tanggung jawab pemeriksaan secara maksimal. 
b.      Kemampuan Profesional 
1)      Pengetahuan dan Kemampuan 
Kemampuan profesional wajib dimiliki oleh audit internal. Dalam setiap pemeriksaan, pimpinan audit internal haruslah menugaskan orang-orang yang secara bersama-sama atau keseluruhan memiliki pengetahuan dan kemampuan dari berbagai disiplin ilmu, seperti akuntansi, ekonomi, keuangan, statistik, pemrosesan data elektronik, perpajakan, dan hukum yang memang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas.

2)      Pengawasan 
Pimpinan audit bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap segala aktifitas pemeriksaan yang dilakukan oleh para stafnya. Pengawasan yang dilakukan sifatnya berkelanjutan, yang dimulai dengan perencanaandan diakhiri dengan penyipulan hasil pemeriksaan yang dilakukan. 
Pengawasan yang dimaksud mencangkup : 
a)      Memberikan instruksi kepada para staf audit internal pada awal pemeriksaan dan menyetujui program-program pemeriksaan. 
b)      Melihat apakah progam pemeriksaan yang telah disetujui dilaksanakan, kecuali bila terdapat penyimpangan yang dibenarkan atau disalahkan. 
c)      Menentukan apakah kertas kerja pemeriksaan telah cukup untuk mendukung temuan pemeriksaan, kesimpulan-kesimpulan, dan laporan hasil pemeriksaan. 
d)     Meyakinkah apakah laporan pemeriksaan tersebut akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, dan tepat waktu. 
e)      Menentukan apakah tujuan pemeriksaan telah tercapai.


3)      Ketelitian Profesional 
Audit internal harus dapat bekerja secara teliti dalam melaksanakan pemeriksaan. Audit internal harus mewaspadai berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja, kesalahan, kelalaian, ketidak efektifan, pemborosan, dan konflik kepentingan. 
c.       Lingkup Pekerjaan 
1)      Keandalan Informasi 
Audit internal haruslah menguji sistem informasi tersebut, dan menentukan apakah berbagai catatan, laporan financial dan laporan operasional perusahaan mengandung informasi yang akurat, dapat dibuktikan kebenarannya, tepat waktu, lengkap, dan berguna. 
2)      Kesesuaian dengan kebijakan, rencana, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan 
Manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan sistem, yang dibuat dengan tujuan memastikan pemenuhan berbagai persyaratan, seperti kebijakan, rencana, prosedur, dan peraturan perundang-undangan. Audit internal bertanggung jawab untuk menentukan apakah sistem tersebut telah cukup efektif dan apakah berbagai kegiatan yang diperiksa telah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. 
3)      Perlindungan Aktiva 
Audit internal harus meninjau berbagai alat atau cara yang digunakan untuk melindungi aktiva perusahaan terhadap berbagai jenis kerugian, seperti kerugian yang diakibatkan oleh pencurian, dan kegiatan yang ilegal. Pada saat memverifikasi keberadaan suatu aktiva. Audit internal harus menggunakan prosedur pemeriksaan yang sesuai dan tepat. 
4)      Penggunaan Sumber Daya 
Audit internal harus dapat memastikan keekonomisan dan keefisienan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Audit internal bertanggung jawab untuk : 
a)      Telah menetapkan suatu standar operasional untuk mengukur keekonomisan dan efisiensi. 
b)      Standar operasional tersebut telah dipahami dan dipenuhi 
c)      Berbagai penyimpangan dari standar opersional telah di identifikasikan, dianalisis, dan diberitahukan kepada berbagai pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan perbaikan 
d)     Tindakan perbaikan telah dilakukan

5)      Pencapaian Tujuan 
Audit internal harus dapat memberikan kepastian bahwa semua pemeriksaan yang dilakukan sudah mengarah kepada pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 
d.      Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan 
1)      Perencanaan Kegiatan Pemeriksaan 
Audit internal harus terlebih dahulu melakukan perencanaan pemeriksaan dengan melakukan : 
a)      Penetapan tujuan pemeriksaan dan langsung pekerjaan 
b)      Memperoleh informasi dasar tentang objek yang akan diperiksa 
c)      Penentuan tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan 
d)     Pemberitahuan kepada para pihak yang dipandang perlu 
e)      Melakukan survei secara tepat untuk lebih mengenali bidang atau area yang akan diperiksaf)       Penetapan program pemeriksaang)      Menentukan bagaimana, kapan dan kepada siapa hasil pemeriksaan disampaikanh)      Memperoleh persetujuan atas rencana kerja pemeriksaan

2)      Pengujian dan Pengevaluasian 
Audit intenal harus melakukan pengujian dan pengevaluasian terhadap semua informasi yang ada guna memastikan ketetapan dari informasi tersebut yang nantinya akan digunakan untuk pemeriksaan.3)      Pelaporan Hasil Pemeriksaan 
Audit internal harus melakukan hasil pemeriksaan yang dilakukannya. Laporan yang dibuat haruslah objektif, jelas, singkat, konstruktif, dan tepat waktu. Objektif adalah laporan yang faktual, tidak berpihak, dan terbebas dari distorsi. Laporan yang jelas adalah laporan yang mudah dimengerti dan logis. Laporan yang singkat adalah laporan yang diringkas langsung membicarakan pokok permasalahan dan menghindari berbagai perincian yang tidak diperlukan. Laporan yang konstruktif adalah laporan yang berdasarkan isi dan sifatnya akan membantu pihak yang diperiksa dan organisasi serta menghasilkan berbagai perbaikan yang diperlukan. Laporan yang tepat waktu adalah laporan yang pemberitaannya tidak ditunda dan mempercepat kemungkinan pelaksanaan berbagai tindakan yang koreksi dan efektif. Audit internal juga harus langsung melaporkan hasil pemerksaannya kepada pimpinan dan karyawan lain apabila membutuhkan.
 4)      Tindakan Lanjut Pemeriksaan 
Audit internal harus secara terus menerus meninjau dan melakukan tindak lanjut untuk memastikan apakah suatu tundakan perbaikan telah dilakukan untuk memberikan berbagai hasil yang diharapkan. Tindak lanjut audit internal didefinisikan sebagai suatu proses untuk menentkan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh manajemen terhadap berbagai temuan pemeriksaan yang dilaporkan.

 

Jumat, 02 Oktober 2015

KUP A

 Dalam pajak sudah ditentukan oleh perundang-undangan yang sudah ditentukan oleh dibawah ini secara detail sudah disusun secara lengkap.

Undang-undang KUP Direktorat Jendral Pajak Klik Here

Dalam pengantar dapat di verivikasikan dalam beberapa tempat. Silahkan cek dibawah untuk mengetahui secara detail

Pengantar Hukum Pajak Klik Here

Lebih lanjut tentang KUP anda bapat klik link dibawah ini :

Tentang KUP Klik Here

Berikut adalah link untuk mengetahui alur KUP :

Alur KUP Klik Here

Selamat Belajarrr...



Rabu, 30 September 2015

KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Undang-undang KUP sebagai Hukum Pajak Formal
Sebagai hukum pajak formal UU KUP mengatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewjiban perpajakan. Dengan kata lain UU KUP mengatur ketentuan formal dalam melaksanakan hukum pajak materil seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), UU Bea Meterai dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pemungutan pajak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ini, kecuali apabila ketentuan perpajakan atau undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri tata cara pemungutannya.

Istilah Penting Dalam UU KUP
( Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.


Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Pemeriksaan Bukti Permulaan adaiah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai ke!engkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu da!am peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oteh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.